Gridhot.ID -Jagat hiburan dibuat gempar dengan penangkapan artis Cynthiara Alona pada Maret 2021 lalu.
Cynthiara Alona ditangkap atas kasus dugaan keterlibatan praktik prostitusi anak, Rabu (17/3/2021) dini hari.
Cynthiara Alona juga telah ditetapkan sebagai tersangka dan terancam hukuman 10 tahun penjara.
Mengutip Kompas.com, penyidik Polda Metro Jaya telah melimpahkan berkas perkara kasus dugaan prostitusi yang melibatkan Cynthiara Alona ke Kejaksaan Negeri Kota Tangerang, Rabu (14/7/2021).
Dalam pelimpahan tahan kedua (P21), tersangka dan barang bukti diserahkan ke Kejaksaan. Dengan demikian, perkara tersebut akan segera disidangkan.
"Pengiriman tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri Kota Tangerang, diterima langsung oleh Kasi Pidum," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus dalam keterangannya, Rabu.
Dilansir dari Kompas TV, Cynthiara Alona mengungkapkan alasannya menjadikan hotel miliknya sebagai prostitusi anak.
Ia berasalan bahwa pandemi Covid-19 membuatnya nekat mengizinkan hotelnya sebagai tempat prostitusi anak agar bisa membayar gaji karyawan dan kebutuhan operasional hotel.
"Namanya orang usaha ya, apalagi pandemi seperti ini. Kita maunya cukup (bayar) karyawan, listrik, dan lain-lain," kata Cynthiara Alona saat ditemui di Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Tangerang saat pelaksanaan tahap dua, Rabu (14/7/2021).
Iamenganggap bahwa kasus yang menjeratnya hingga masuk penjara merupakan takdir dari Tuhan.
"Mungkin ini jalan dari Allah, saya ikhlas dan saya terima," ucap Cynthiara Alona.
Ia juga mengatakan akan kooperatif dan mengikuti proses hukum yang berlaku.
Untuk diketahui, polisi menggerebek Hotel Alona yang berlokasi di kawasan Kreo, Larangan, Tangerang Selatan, Selasa (16/3/2021) sekitar pukul 23.00 WIB.
Saat penggerebekan, 30 kamar hotel milik Cynthiara Alona itu terisi dan di dalamnya ada aktivitas seksual.
Sebagai pemilik hotel, Cynthiara Alona mengetahui dan mengizinkan tempatnya tersebut sebagai lokalisasi.
Para Pekerja Seks Komersial (PSK) di sana merupakan anak di bawah umur yang usia rata-ratanya 14 hingga 15 tahun.
Ada tiga tersangka yang ditetapkan dalam kasus ini, yakni Cynthiara Alona, AA dan DA.
AA ialah adik Cynthiara Alona yang berperan sebagai pengelola hotel. SedangkanDA adalah muncikari yang tugasnya memperdagangkan anak di bawah umur kepada pria hidung belang.
Ketiga tersangka dijerat Pasal 88 Undang Undang Nomor 35 Tahun 2014 atas Perubahan Undang Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak serta Pasal 296 dan 506 KUHP.
Sentanu, Ketua RT 04/01 Kelurahan Kreo, Kecamatan Larangan, Kota Tangerang di dekat kawasan hotel Alona sempat buka suara.
Menurut dia, banyak anak-anak yang sedang bermain di sekitar kejatuhan alat kontrasepsi alias kondom bekas.
"Kadang-kadang anak kecil main juga enggak sadar ada yang melempar kondom dari atas hotel dan mengenai Kepala," ujar Sentanu saat ditelepon, Jumat (19/3/2021).
"Kalau bisa dibilang itu tidak sopan dan tidak etis. Apa lagi masih ada anak-anak di lingkungan sekitar," sambung Sentanu.
Bahkan saking seringnya melihat kondom bekas, warga sekitar mengkategorikan sebagai limbah kondom.
"Dari dulu sudah ada (limbah kondom), cuma sekarang setelah ditingkatkan menjadi hotel. Itu menjadi bukan WC umum, tapi berserakan dimana-mana (kondomnya)," ungkap Sentanu.
Sentanu tidak tahu persis sudah berapa lama Cynthiara Alona menjadikan hotel miliknya menjadi sarang bisnis lendir.
"Jadi kan zaman sekarang itu kan ada aplikasi yang namanya MiChat, jadi di aplikasi itu mereka jualan online," terang Sentanu.
(*)