Pasalnya, PP dan MN selaku penyebar video syur Gisel dan Nobu telah melanggar Pasal 45 ayat 1 Jo Pasal 27 ayat 1 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Kendati begitu, kuasa hukum PP merasa tak puas dan ingin mengajukan banding.
Namun, Roberto harus lebih dulu membicarakan perihal banding kepada kliennya.
Roberto merasa tak puas lantaran menganggap kliennya tak menyebarkan video.
"Kalau saya menyampaikan ke hakim akan pikir-pikir dulu, karna saya harus bicara dulu dengan klien.
Kalau saya pribadi saya pengennya banding, karna tidak pantas mendapatkan hukuman, karena dia tidak menyebarkan video, tapi dia hanya menyebarkan screenshot yang dilihat 19 ribu orang," ujar Roberto.
Kuasa hukum PP turut mengungkap fakta di pesidangan yang terungkap.
"Gisel mengakui sebagai orang yang membuat video itu karena dalam keadaan pengaruh alkohol. Video itu juga diketahui Nobu," ujar Roberto.
Terlebih, Roberto membeberka perbuatan Gisel dan Nobu itu bukan yang pertama kali dilakukan.