Ia juga mengungkap orang pertama yang menyebarkan videotersebut, yakni Gisel sendiri.
"Mereka melakukan sebanyak 3 atau 5 kali di berbagai tempat ada yang di Sumatera Utara, Palembang, Surabaya, ada di Jepang lah.
Dia yang pertama kali mengirim video itu kepada Nobu," ungkap Roberto lagi.
Senada dengan Roberto, kekecewaanturut diungkapkan kuasa hukum MN, Andreas Nahot Silitonga, SH.
Kekecewaan Andreas atas putusan hakim terlihat dalam unggahan video KISS PAGI 2021 yang diunggah di YouTube (19/7/2021).
Andreas mengungkap rasa kecewanya lantaran kliennya dan terdakwa lain memiliki niat berbeda dalam kasus ini.
Ia lantas membeberkan penjelasannya.
"Klien kami sebenarnya punya hak konstitusional untuk mendapatkan informasi. Klien kami mengirimkan ke grup itu, ada captionnya gini 'Ini benar nggak sih, istrinya Gaing?'.
Jadi di situ dia cuma bertanya, kebetulan salah satu grup itu ada yang menyebarkan ke Twitter. Jadi ini ada dua niat yang berbeda," ujar Andreas.
Tak ayal, ia mengaku kecewa atas putusan hakim terhadap kliennya.