Gridhot.ID -Badan Kepegawaian Negara (BKN) resmi memperpanjang masa pendaftaran seleksi PPPK guru khusus bagi Provinsi Papua dan Papua Barat.
Perpanjangan masa pendaftaran PPPK Guru masih akan dibuka hingga Sabtu (31/72021) pukul 23.59 WIB.
Keputusan tersebut tertuang dalam surat Nomor B/1158/S.SM.01.00/2021 Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB).
Sepi peminat
Perpanjangan pendaftaran PPPK guru di Papua dan Papua Barat dilakukan karena ada beberapa instansi yang masih sepi peminat.
Alasan lainnya adalah karena adanya keterlambatan pembukaan pendaftaran PPPK guru di Papua dan Papua Barat dan juga kendala akses jaringan selama proses pendaftaran.
Hal ini dibenarkan oleh Plt Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama Badan Kepegawaian Negara (BKN) Paryono.
"Iya (sempat terlambat) dan pelamarnya masih sedikit," kata Paryono saat dihubungi Kompas.com, Rabu (28/7/2021).
Dari catatan BKN per Selasa (27/7/2021) pukul 17.31 WIB ada 3.388.953 orang yang telah submit pendaftaran seleksi calon aparatur sipil negara (CASN).
Namun dari jumlah pendaftar tersebut, sebagian besar wilayah Papua dan Papua Barat masih sepi peminat.
Berikut 10 instansi di Papua dan Papua Barat dengan jumlah pelamar paling sedikit:
- Pemerintah Kabupaten Paniai 30 pendaftar
- Pemerintah Kabupaten Nduga 28 pendaftar
- Pemerintah Kabupaten Tolikara 28 pendaftar
- Pemerintah Kabupaten Intan Jaya 25 pendaftar
- Pemerintah Kabupaten Supiori 23 pendaftar
- Pemerintah Kabupaten Boven Digoel 22 pendaftar Pemerintah Kabupaten Dogiyai 19 pendaftar
- Pemerintah Kabupaten Memberamo Raya 12 pendaftar
- Pemerintah Kabupaten Pegunungan Bintang 7 pendaftar
- Pemerintah Kabupaten Puncak Jaya 3 pendaftar
Sebagaimana diketahui, sedianya pendaftaran CPNS dan PPPK, termasuk PPPK Guru ditutup pada 26 Juli 2021 pukul 23.59 WIB.
Perlu diingat, perpanjangan pendaftaran PPPK Guru ini hanya berlaku bagi pelamar yang hendak memilih formasi di wilayah Papua dan Papua Barat.
Adapun untuk pendaftaran formasi pada instansi di wilayah lainnya, tetap mengikuti jadwal yang berlaku sebelumnya.
(*)