"Kami juga akan bertanggungjawab apa bila (korban) ada luka atau kerugian lainnya, tentu kita akan obati dan kita akan rawat," pungkasnya.
Sementara itu, TNI AU juga mengungkapkan permintaan maaf atas tindakan berlebihan kedua anggotanya.
Kepala Dinas Penerangan AU (Kadispenau), Marsma TNI Indan Gilang Buldansyah, mengatakan akan menindak tegas kedua pelaku sesuai aturan hukum yang berlaku di TNI.
“Kita akan tindak lanjuti kejadian ini, kedua oknum anggota ini akan ditindak secara tegas, sesuai aturan hukum yang berlaku di lingkungan TNI,” tegas Marsma Indan, Rabu (28/7/2021), mengutip tni-au.mil.id.
Ia juga menyesalkan tindakan Serda D dan Prada V yang dinilai berlebihan saat mengamankan korban.
“Kita menyesalkan tindakan berlebihan yang dilakukan oleh dua oknum anggota ini pada saat mengamakan warga, dan sejak kemarin (Senin) keduanya sudah ditahan di Satpom Lanud Dma untuk proses hukum selanjutnya,” pungkasnya.
(*)