Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Berita Hot 2 Oknum TNI Penganiaya Pria Papua, Komandannya Sampai Minta Maaf, Begini Penampilan Mereka Usai Jadi Tersangka

Siti Nur Qasanah - Kamis, 29 Juli 2021 | 17:25
Oknum anggota TNI AU aniaya warga
Kompas TV

Oknum anggota TNI AU aniaya warga

GridHot.ID - Dua oknum anggota TNI AU melakukan penganiayaan terhadap seorang warga penyandang disabilitas di depan sebuah warung, di Merauke, Papua.

Aksi penganiayaan itu terekam dalam sebuah video yang kemudian viral di media sosial.

Melansir Kompas TV, Komandan Lanud mengatakan tindakan dua orang anggotanya ini berlebihan meski niat mereka mengamankan warga Merauke tersebut yang dalam kondisi mabuk dan membuat keonaran di salah satu rumah makan.

Atas kejadian ini, kedua oknum TNI AU telah ditahan di sel tahanan POM AU untuk keperluan penyelesaian kasus secara hukum.

Baca Juga: TNI AU Menyesal 2 Prajuritnya Injak Kepala Seorang Warga Merauke, Minta Maaf dan Pastikan Pelaku Dihukum Setimpal

Sementara itu menurut Wakil Bupati Merauke, persoalan ini diharapkan tidak dimanfaatkan oleh pihak-pihak tertentu, terutama membenturkan antara orang asli Papua dengan warga pendatang atau aparat keamanan.

Melansir TribunPapua.com, dua oknum anggota TNI AU yang melakukan penganiayaan itu terungkap.

Keduanyaadalah anggota Lanud Yohanes Abraham Dimara Merauke bernama Serda D dan Prada V muncul.

Pelaku penganiayaan penyandang disabilitas warga Merauke, Papua tersebut tampak telah mengenakan baju tahanan warna biru bertuliksan Tahanan Polisi Militer dengan kepala plontos.

Baca Juga: Namanya Turut Tersangkut Kasus Pelanggaran Prokes oleh Herlin Kenza, 2 Anggota Aparat Ini Terancam Diberhentikan Usai Kawal Sang Selebgram

Serda D dan Prada V diketahui telah menganiaya seorang warga bernama Steven di Jalan Raya Mandala-Muli, Merauke pada Senin (26/7/2021).

Akibat perbuatannya, Serda D dan Prada V kini telah ditahan dan tengah diproses sesuai ketentuan hukum.

"Saat ini kedua anggota tersebut telah diambil tindakan disiplin dan akan diproses sesuai dengan ketentuan dan hukum yang berlaku," terang Komandan Lanud Yohanes Abraham Dimara Merauke, Kolonel Pnb Herdy Arief Budiyanto, dalam konferensi pers, Selasa (27/7/2021), dikutip dari Tribun-Papua.com.

Baca Juga: Satpol PP, TNI, dan Polri Bakal Jadi Pengawas di Warung-warung Makan, Mendagri: Mungkin Terdengar Lucu...

Pascadiamankan dan ditahan, penampilan Serda D dan Prada V sangat berbeda.

Keduanya terlihat mengenakan baju tahanan dan masker hitam.

Penampilan mereka terlihat berbeda setelah kepalanya diplontos.

Oknum TNI AU, Serda D dan Prada V, yang melakukan penganiayaan terhadap warga Merauke, Steven, pada Senin (26/7/2021)
(Dok. Humas Lanud Yohanes Abraham Dimara Merauke via YouTube Tribunnews.com)

Oknum TNI AU, Serda D dan Prada V, yang melakukan penganiayaan terhadap warga Merauke, Steven, pada Senin (26/7/2021)

Lebih lanjut, Herdy meminta maaf atas perbuatan yang dilakukan anggotanya terhadap korban.

Tak hanya itu, Herdy juga mengatakan pihaknya akan menanggung seluruh pengobatan jika korban terluka.

Baca Juga: Namanya Sudah Dicatat, Seorang Babinsa Berpangkat Kopral di Solo Senang Bukan Main Diberi Tiket Pendidikan dari Panglima TNI Gara-gara Berhasil Lakukan Ini

"Saat itu ada satu kejadian di mana saudara Steven diamankan oleh dua anggota POM Lanud Yohanes Abraham Dimara yang dalam pelaksanaannya kami sangat menyesal anggota berbuat berlebihan."

"Sehingga sekali lagi kami memohon maaf sedalam-dalamnya atas peristiwa tersebut," kata dia.

"Kami juga akan bertanggungjawab apa bila (korban) ada luka atau kerugian lainnya, tentu kita akan obati dan kita akan rawat," pungkasnya.

Sementara itu, TNI AU juga mengungkapkan permintaan maaf atas tindakan berlebihan kedua anggotanya.

Baca Juga: Pria Ini Nekat Khianati Keluarganya yang Anggota KKB Akibat Merasa Bersaudara dengan TNI, Ternyata Kejadian Ini yang Membuat Dirinya Sadar

Kepala Dinas Penerangan AU (Kadispenau), Marsma TNI Indan Gilang Buldansyah, mengatakan akan menindak tegas kedua pelaku sesuai aturan hukum yang berlaku di TNI.

“Kita akan tindak lanjuti kejadian ini, kedua oknum anggota ini akan ditindak secara tegas, sesuai aturan hukum yang berlaku di lingkungan TNI,” tegas Marsma Indan, Rabu (28/7/2021), mengutip tni-au.mil.id.

Ia juga menyesalkan tindakan Serda D dan Prada V yang dinilai berlebihan saat mengamankan korban.

“Kita menyesalkan tindakan berlebihan yang dilakukan oleh dua oknum anggota ini pada saat mengamakan warga, dan sejak kemarin (Senin) keduanya sudah ditahan di Satpom Lanud Dma untuk proses hukum selanjutnya,” pungkasnya.

(*)

Source :Kompas TV Tribun-Papua.com

Editor : Grid Hot

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Tag Popular

x