Sehingga peserta dapat meraih skor passing grade untuk bisa lolos masuk seleksi selanjutnya yakni SKB.
Diketahui, KemenpanRB memastikan kelulusan tes SKD CPNS 2021 tidak berdasarkan peringkat tertinggi (ranking).
"Tidak ada (kebijakan kelulusan formasi berdasarkan ranking). Seluruh passing grade sudah ditetapkan di awal," kata Pelaksana Tugas (Plt) Asisten Deputi Perencanaan dan Pengadaan SDM Aparatur Kementerian PANRB Katmoko Ari Sambodo dikutip dari YouTube Kementerian PANRB, Jumat (30/7/2021).
(*)