Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Pencairannya Sudah Ditunggu-tunggu Sejak Awal Bulan Agustus, Menaker Ida Fauziyah Beberkan Syarat dan Skema Pembagian BLT

Nicolaus - Sabtu, 07 Agustus 2021 | 06:42
BLT
tribunnews.com

BLT

"Adapun pada aspek batasan wilayah, pekerja/buruh yang berhak mendapatkan BSU, yaitu pekerja yang bekerja di wilayah PPKM Level 3 dan Level 4 yang ditetapkan pemerintah sebagaimana dalam Lampiran I Permenaker 16/2021," ucapnya.

Baca Juga: Hot News! Turuti Perintah Dinar Candy Rekam Aksi Protes Berbikini, Begini Nasib Adik Disc Jockey, Polisi Beberkan Fakta Ini

Ia menambahkan, untuk BSU tahun ini diutamakan bagi pekerja/buruh yang bekerja pada sektor industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti, dan real estate, perdagangan dan jasa, kecuali jasa pendidikan dan kesehatan.

"Sedangkan tahun lalu, batasan gaji/upah penerima BSU maksimal sebesar Rp5 juta dan tidak ada pembatasan wilayah maupun sektor," ucapnya.

Kemudian yang kedua, besaran uang yang diterima pada BSU tahun 2021 ini sebesar Rp 500 ribu per bulan untuk dua bulan dan akan disalurkan sekaligus sebesar Rp 1 juta.

Baca Juga: Pangdam Bukit Barisan Sampai Gemas, Inilah Sosok Calon Kowad Viral yang Ungkap Alasan Masuk TNI Supaya Mantan Menyesal, Parasnya Buat Netizen Terpesona

Menurut Ida, nominal tersebut berbeda dengan tahun lalu, di mana dana yang disalurkan penerima BSU sebesar Rp 600 ribu per bulan selama 4 bulan, sehingga jumlah BSU yang didapatkan sebesar Rp 2,4 juta.

Ketiga, dari sisi skema penyaluran, khususnya pada rekening penerima BSU yang seluruhnya akan disalurkan melalui empat Bank HIMBARA, yakni BRI, BNI, BTN, dan Mandiri.

Pada tahun lalu penyaluran dana BSU menggunakan rekening pribadi penerima BSU.

Ia berharap, penyaluran tahun ini berjalan lancar, tepat sasaran, dan dapat membantu pekerja/buruh yang berkurang pendapatannya, serta mampu mendorong pertumbuhan ekonomi.

Baca Juga: Hot News! Pinangki Sirna Malasari Sudah Jadi Tersangka Dijebloskan Penjara, MAKI Sebut Sang Mantan Jaksa Masih Terima Gaji Sebagai PNS, Segini Nominalnya

Berikut syarat penerima bantuan subsidi gaji tahun 2021:

Source :Kompas.com tribunnews

Editor : Grid Hot

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Tag Popular

x