Gridhot.ID - Rizieq Shihab atau Habib Rizieq diketahui sempat menjadi sorotan beberapa waktu lalu.
Dikutip Gridhot dari Kompas.com sebelumnya, Rizkieq Shihab diketahui pulang dari Indonesia di tengah pandemi hingga menimbulkan kerumunan saat kedatangannya.
Kejadian tersebutlah yang akhirnya membuat polisi turun tangan.
Setelah sekian lama, kabar terkini Rizieq Shihab mulai diungkap kuasa hukumnya.
Dikutip Gridhot dari Tribun Jabar, kuasa hukum Muhammad Rizieq Shihab (MRS) atau Habib Rizieq, Aziz Yanuar mengklaim kliennya akan dinyatakan bebas dari penjara atau rumah tahanan (Rutan) Bareskrim Polri, Jakarta Selatan pada Senin (9/8/2021) hari ini.
Menurut Aziz, hal itu sesuai dengan putusan Majelis Hakim tingkat banding pada Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
Baca Juga: Pertahankan Nama Indonesia Sebagai Negara Agraris, Jokowi Anjurkan Generasi Muda Jadi Petani Modern
Vonis yang dimaksud adalah kasus kerumunan Megamendung dan Petamburan atas terdakwa Muhammad Rizieq Shihab dan lima mantan petinggi FPI lainnya.
Dalam putusan itu, Rizieq divonis bersalah 8 bulan penjara dalam kasus kerumunan di Petamburan.
Sedangkan kasus kerumunan Megamendung divonis 5 bulan penjara.
"Sesuai masa hukuman di vonis PT DKI kemarin seharusnya beliau bebas demi hukum," kata Aziz saat dikonfirmasi, Senin (9/8/2021).
Namun, Aziz enggan menjawab apakah pihak Kejaksaan RI telah memperbolehkan Rizieq Shihab untuk keluar dari Rutan Bareskrim Polri pada hari ini.
Pasalnya, Rizieq Shihab masih memiliki satu kasus hukum lagi yaitu perkara hasil swab test di RS UMMI Bogor.
Menurut Aziz, tidak ada pihak keluarga maupun kuasa hukum yang melakukan penjemputan hari ini.
Ia menyampaikan pihaknya masih fokus untuk melaksanakan sidang banding atas perkara hasil swab test di RS UMMI Bogor yang juga direncanakan akan berlangsung pada hari ini.
"Tidak ada (penjemputan), hari ini kita fokus perkara RS UMMI," tukasnya.
Sebagai informasi, Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur menjatuhkan vonis 4 tahun penjara terhadap Rizieq Shihab atas perkara hasil swab test RS UMMI.
Tak hanya kepada Rizieq, Majelis Hakim juga telah memvonis Muhammad Hanif Alattas beserta Direktur Utama RS UMMI Bogor, Andi Tatat. Namun, Hanif dan Andi masing-masing hanya divonis 1 tahun penjara dikurangi masa tahanan.
Namun, pihak kuasa hukum telah melayangkan memori banding terkait perkara hasil swab test Rizieq Shihab di Rumah Sakit (RS) UMMI ke Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta. Mereka menilai hukuman 4 tahun penjara tidak masuk akal.
(*)
Source | : | Kompas.com,Tribun Jabar |
Penulis | : | Angriawan Cahyo Pawenang |
Editor | : | Angriawan Cahyo Pawenang |
Komentar