Gridhot.ID - Kasus prostitusi online anak di bawah umur yang melibatkan artis Cynthiara Alona terus bergulir.
Mengutip Kompas.com, sidang kedua digelar diPengadilan Negeri (PN) Tangerang, Kota Tangerang, Kamis (12/8/2021).
Namun, saat proses sidang kedua itu, Cynthiara Alona tiba-tiba mencabut kuasa yang diberikan terhadap pengacaranya.
Ialah Halim Darmawan yang tiba-tiba saja kontraknya diputus oleh Alona saat proses persidangan kasus prostitusi online.
"Saya sudah tidak memakai jasa beliau," singkat Alona saat proses sidang di PN Tangerang secara virtual, Kamis (12/8/2021).
Ditemui usai sidang, Halim Darmawan mengaku tidak tahu menahu soal pencabutan surat kuasanya.
Pasalnya, Alona memutus kontrak secara sepihak tanpa berdiskusi dulu dengan dirinya.
"Resminya pun saya enggak dikasih tahu pencabutan itu. Itu pun diucapkannya saat sidang hari ini. Walaupun nanti dinyatakan resmi, bagi saya enggak ada masalah," ujar Halim di PN Tangerang dikutip dari TribunJakarta.com.
"Tapi, harus dengan cara menyampaikan pencabutannya ada tata krama," sambung dia lagi.
Menurut Halim, dirinya mengawal Alona berjalan baik selama proses hukum.