Ia mengaku belum ketemu dengan Alona pasca dititipkannya di Polda Metro Jaya selama penahanan.
"Saya enggak pernah ketemu. Bagaimana saya mau ketemu, di Polda saja saat ini Covid-19. Sementara ini saya hubungin dia pun enggak pernah jawab," tuturnya.
Sidang kedua yang beragenda mendengarkan saksi-saksi itu pun akhirnya ditunda hingga pekan depan.
"Iya sidang ditunda. Artinya Alona ini telah menghambat jalannya proses persidangan ini, sehingga dilakukan penundaan," tutup Halim.
Sebelumnya, Cynthiara Alona menjalani sidang perdana di PN Tangerang pada Kamis (5/8/2021) siang.
Alona disidang secara virtual di Gedung Utama PN Tangerang bersama 2 terdakwa lainnya yakni DA dan AA karena alasan Covid-19.
Sidang dilakukan secara tertutup karena kasus melibatkan anak di bawah umur.
Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Kota Tangerang, Dapot Dariarma mengatakan sidang pertama untuk Alona membacakan soal dakwaan.
Source | : | Kompas.com,TribunJakarta.com |
Penulis | : | Candra Mega Sari |
Editor | : | Candra Mega Sari |
Komentar