Alona yang dikenal sebagai artis sebelumnya ditangkap karena hotel miliknya dijadikan tempat praktik prostitusi.
Penangkapan dilakukan usai polisi menggerebek hotel milik Alona di Larangan, Kota Tangerang pada 16 Maret 2021.
Selain Alona, polisi juga menangkap DA selaku muncikari dan AA selaku pengelola hotel.
Ketiganya sudah ditetapkan sebagai tersangka usai dimintai keterangan terkait kasus tersebut.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus pada 19 Maret 2021 mengatakan bahwa Alona bekerja sama dengan muncikari terkait kasus prostitusi anak itu.
Motif Alona terlibat kasus tersebut agar hotel miliknya selalu ada tamu karena sebelumnya sepi imbas pandemi Covid-19.
Ada 15 perempuan di bawah umur yang terjaring dalam penggerebekan di hotel milik Alona. Anak-anak itu dipekerjakan oleh muncikari DA.
DA menawarkan para korban melalui media sosial Michat kepada pria hidung belang.
Anak-anak itu kini dititipkan di Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) untuk pemulihan.
(*)