"Sidang perdana perkara atas nama CA (Cynthiara Alona), DA, AA, kita hari ini adalah jadwal pembacaan dakwaan," ujar Dapot saat ditemui di kantornya.
"Dakwaan yang kita sangkakan terkait pasal 88 juncto pasal 76i Undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak," sambungnya.
Dapot mengaku dakwaan yang diberikan kepada Alona masih sama mengacu pada BAP yang diajukan oleh penyidik Polda Metro Jaya.
Menurutnya, ancaman hukuman penjara yang diberikan kepada Cynthiara Alona minimal 10 tahun.
"Sama, sementara dakwaan yang kita dakwakan sesuai BAP dari penyidik polri. Ancamannya sekitar 10 sampai 12 tahun penjara," tegas Dapot.
Alona yang dikenal sebagai artis sebelumnya ditangkap karena hotel miliknya dijadikan tempat praktik prostitusi.
Penangkapan dilakukan usai polisi menggerebek hotel milik Alona di Larangan, Kota Tangerang pada 16 Maret 2021.
Source | : | Kompas.com,TribunJakarta.com |
Penulis | : | Candra Mega Sari |
Editor | : | Candra Mega Sari |
Komentar