Bahkan hingga saat ini pun tidak ada kendala terkait berjalannya sidang.
"Dia lakukan pencabutan saya enggak tahu. Tapi enggak tahu juga, namanya hidup ada yang mengompori, ada juga yang mencari keuntungan," ujar Halim.
Halim menjelaskan hanya Alona yang mencabut surat kuasa dirinya.
Sementara, dua terdakwa lainnya berinisial AA dan DA masih menggunakan jasanya.
"Hanya Alona yang cabut, dua lainnya tetap memakai saya sebagai kuasa hukumnya. Dan saya enggak tahu dibelakang ini ada apa," tambah dia.
Ia mengaku belum ketemu dengan Alona pasca dititipkannya di Polda Metro Jaya selama penahanan.
"Saya enggak pernah ketemu. Bagaimana saya mau ketemu, di Polda saja saat ini Covid-19. Sementara ini saya hubungin dia pun enggak pernah jawab," tuturnya.
Sidang kedua yang beragenda mendengarkan saksi-saksi itu pun akhirnya ditunda hingga pekan depan.
"Iya sidang ditunda. Artinya Alona ini telah menghambat jalannya proses persidangan ini, sehingga dilakukan penundaan," tutup Halim.