"Resminya pun saya enggak dikasih tahu pencabutan itu. Itu pun diucapkannya saat sidang hari ini. Walaupun nanti dinyatakan resmi, bagi saya enggak ada masalah," ujar Halim di PN Tangerang dikutip dari TribunJakarta.com.
"Tapi, harus dengan cara menyampaikan pencabutannya ada tata krama," sambung dia lagi.
Menurut Halim, dirinya mengawal Alona berjalan baik selama proses hukum.
Bahkan hingga saat ini pun tidak ada kendala terkait berjalannya sidang.
"Dia lakukan pencabutan saya enggak tahu. Tapi enggak tahu juga, namanya hidup ada yang mengompori, ada juga yang mencari keuntungan," ujar Halim.
Halim menjelaskan hanya Alona yang mencabut surat kuasa dirinya.
Sementara, dua terdakwa lainnya berinisial AA dan DA masih menggunakan jasanya.
"Hanya Alona yang cabut, dua lainnya tetap memakai saya sebagai kuasa hukumnya. Dan saya enggak tahu dibelakang ini ada apa," tambah dia.
Source | : | Kompas.com,TribunJakarta.com |
Penulis | : | Candra Mega Sari |
Editor | : | Candra Mega Sari |
Komentar