Diketahui dalam perkara ini Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK menuntut Juliari dipenjara 11 tahun dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan.
Jaksa juga meminta agar majelis hakim memberikan pidana pengganti sebesar Rp 14,5 miliar dan mencabut hak politik politikus PDI-P itu selama 4 tahun.
Penilaian jaksa, Juliari terbukti melakukan tindakan korupsi bersama-sama dengan dua anak buahnya yaitu Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono sebesar Rp 32,48 miliar.
Juliari disebut sebagai pihak yang memerintahkan pengumpulan fee Rp 10.000 tiap paket bansos Covid-19 untuk masyarakat Jabodetabek tahun 2020.
(*)