Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Karyawan Pakai Bank Swasta Tetap Dapat Subsidi Gaji Rp 1 Juta, Kemmnaker Singgung Jadwal Cairnya

Angriawan Cahyo Pawenang - Senin, 16 Agustus 2021 | 09:13
Banner Bantuan Subsidi Upah BPJS Ketenagakerjaan
BPJS Ketenagakerjaan

Banner Bantuan Subsidi Upah BPJS Ketenagakerjaan

Gridhot.ID - Subsidi Gaji jadi salah satu yang dinanti para karyawan.

Dikutip Gridhot dari Kompas.com Subsidi Gaji atau Subsidi Upah diberikan sebesar Rp 1 juta kepada karyawan yang berada di wilayah PPKM Level 3 dan 4.

Dikutip Gridhot dari Tribun Solo, pencairan Bantuan Subsidi Upah (BSU) atau BLT BPJS Ketenagakerjaan sebesar Rp 1 juta sudah dicairkan mulai 10 Agustus lalu.

Baca Juga: Rentetan Acara Pernikahannya Digelar di Tempat yang Fantastis, Lesti Kejora dan Rizky Billar Rogoh Kocek hingga Rp 680 Juta untuk Sewa Venue Pengajian hingga Terungkap Fakta Ini

Namun pencairan itu masih berlaku untuk pemilik rekening bank pemerintahan.

Lantas kapan jadwal pencairan BSU bagi rekening BCA?

Diketahui, pada tahap pertama, disalurkan BSU kepada 947.499 orang penerima dengan total anggaran sebesar Rp 947,5 miliar.

Baca Juga: Hot News! Dulu Koar-koar Sebut Tolak Vaksinasi, Jerinx Kini Sesumbar Setuju Vaksin Sinovac Setelah Konsultasi ke Sosok Ini, Terungkap Respon Nora Alexandra yang Ikut Jadi Sorotan

Pada penyaluran tahap pertama ini, disalurkan kepada pekerja yang memiliki rekening bank himbara yakni BNI, BRI, BTN, dan Bank Mandiri.

Bagi para pemilik rekening bank swasta, diharapkan bersabar.

"Untuk tahun ini bagi yang tidak memiliki nomor rekening himbara akan dibukakan rekening secara kolektif," kata Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) Anwar Sanusi, Sabtu (14/8/2021), dikutip dari Kompas.com.

Anwar melanjutkan, terkait cara pembuatan rekening secara kolektif itu, perusahaan akan mengirimkan informasi yang ditujukan kepada bank himbara.

Source :Kompas.comTribun Solo

Editor : Grid Hot

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Tag Popular

x