Saat itu, lanjut Yusri, seorang tersangka lain beraksi mengambil barang berharga yang ada di tas maupun kantong korban.
"Setelah mengambil, dia serahkan barang ke temannya yang berjalan di belakang (tersangka yang mengambil)," kata Yusri.
Tersangka YR, WM, RH serta dua pria, RJ dan SS yang merupakan joki hingga penadah itu ditangkap Senin (16/8/2021) atau dua hari setelah beraksi.
Penangkapan komplotan itu bermula dari laporan dari masyarakat yang menjadi korban di salah satu mal di Tangerang Selatan.
"Kerugian yang dialami korban adalah kehilangan satu ponsel merk Samsung note 10 plus," ujar Yusri.
Berdasarkan laporan tersebut, penyidik kemudian melakukan penyelidikan dengan memeriksa sejumlah saksi dan rekaman CCTV di lokasi.
"Bergerak dari rekaman CCTV mengawali para penyidik untuk mengidentifikasi para pelaku dan menangkapan pelaku pada 16 Agustus," kata Yusri.
Source | : | Kompas.com,Wartakota |
Penulis | : | Nicolaus |
Editor | : | Nicolaus |
Komentar