Yusri menegaskan, para pelaku merupakan sindikat copet.
Mereka kerap beraksi bersama, termasuk saat aksi terakhir di Tangerang Selatan.
"Kenapa saya katakan sindikat? Karena mereka bergerak bersama-sama, bagaimana modus mereka mengalihkan perhatian para korban," ucap Yusri.
Yusri menambahkan, dua tersangka di antaranya, yakni YR dan RJ merupakan pasangan suami istri.
YR dan RJ memiliki peran masing-masing saat mencopet.
YR merupakan kapten dari komplotan copet yang merencanakan, mengatur hingga menjemput tersangka lain.
"Dia bahkan sering bermain sendiri. Sehari bisa dua kali beraksi, tergantung situasi. TKP berpindah pindah, kadang di Karawang, di Tangerang, dan di Jakarta," kata Yusri.
Dari penangkapan para tersangka, polisi mendapatkan barang bukti berupa sejumlah pakaian dan ponsel.
Para tersangka dipersangkakan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian Pemberatan dengan ancaman sembilan tahun penjara.(*)
Source | : | Kompas.com,Wartakota |
Penulis | : | Nicolaus |
Editor | : | Nicolaus |
Komentar