Gridhot.ID - Juliari Batubara kini telah resmi divonis oleh hakim.
Dikutip Gridhot dari Tribunnews sebelumnya, Juliari Batubara sempat minta agar dirinya dibebaskan setelah terjerat kasus korupsi pengadaan bansos covid-19.
KPK juga sempat menyebut adanya ancaman hukuman mati yang kemudian turun menjadi 11 tahun penjara.
Kini dikutip Gridhot dari Kompas.com, Mantan Menteri Sosial Juliari Batubara divonis 12 tahun penjara dan denda Rp 500 juta oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada Senin (23/8/2021).
Selain itu, hakim juga mencabut hak politik Juliari selama 4 tahun.
"Menjatuhkan pidana tambahan kepada terdakwa berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama empat tahun setelah terdakwa selesai menjalani pidana pokok," ujar Ketua Majelis Hakim Muhammad Damis dalam persidangan virtual yang ditayangkan melalui akun YouTube Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Source | : | Kompas.com,tribunnews |
Penulis | : | Angriawan Cahyo Pawenang |
Editor | : | Angriawan Cahyo Pawenang |
Komentar