Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Penyidik KPK Dipotong Gajinya Gara-gara Bully Saksi Kasus Bansos Covid-19, Juliari Batubara Dapat Keringanan Setelah Dicaci Masyarakat, ICW Cium Kejanggalan

Angriawan Cahyo Pawenang - Rabu, 25 Agustus 2021 | 06:42
Eks Menteri Sosial Juliari Batubara
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN

Eks Menteri Sosial Juliari Batubara

Baca Juga: Dikerubungi 5 Tenaga Medis, Reino Barack Tergolek Lemas di Ranjang Sembari Mendapatkan Perawatan, Ada Apa?

Penyidik kena sanksi

Saat Juliari mendapatkan keringanan karena dianggap telah dicerca dan dimaki masyarakat, penyidik KPK yang menangani kasus ini malah kena sanksi etik.

Dalam pengusutan kasus bansos, Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan dua penyidik KPK Mochammad Praswad Nugraha dan Muhammad Nur Prayoga terbukti melakukan pelanggaran kode etik.

Kedua penyidik itu dinyatakan bersalah melakukan perundungan (bully) dan pelecehan kepada salah satu saksi dalam perkara bansos Covid-19 bernama Agustri Yogasmara alias Yogas.

Baca Juga: Terhenyak Saat Coba Terawang Rumah Tangga Lesti Kejora dan Rizky Billar, Sosok Ini Tak Kuasa Tahan Kesedihan Saat Tahu Leslar Akan Terserang Orang Ketiga Sampai Hokinya Memudar

Adapun putusan tersebut dinyatakan dalam sidang etik Dewan Pengawas KPK yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Harjono dan dua Anggota Majelis Albertina Ho dan Syamsuddin Haris pada Senin (12/7/2021).

"Mengadili, menyatakan para terperiksa I Mochammad Praswad Nugraha, II, M Nur Prayoga bersalah melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku berupa perundungan dan pelecehan terhadap pihak lain," kata Ketua Majelis Sidang Dewas, Harjono dalam konferensi pers, Senin.

Dalam sidang etik tersebut, Harjono juga menyatakan kedua penyidik KPK itu diberi sanksi yang terdiri dari sanksi ringan dan sedang.

Praswad Nugraha diberi sanksi sedang berupa pemotongan gaji pokok sebesar 10 persen selama 6 bulan.

Baca Juga: Baku Hantam dengan Al, Nino Ngotot Lakukan DNA Terhadap Reyna, Andin? Berikut Sinopsis Sinetron Ikatan Cinta 24 Agustus 2021

Sedangkan, Nur Prayoga diberi sanksi ringan berupa teguran tertulis I dengan masa berlaku hukuman selama 3 bulan.

Source :Kompas.com tribunnews

Editor : Grid Hot

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Tag Popular

x