Pelaporan terhadap Praswad Nugraha dan Nur Prayoga ke Dewas atas dugaan intimidasi dilakukan sendiri oleh saksi yang mengalami intimidasi yaitu Agustri Yogaswara alias Yogas.
Menanggapi sanksi etik itu, peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Kurnia Ramadhana mengatakan sanksi etik tersebut menambah daftar kejanggalan dalam penanganan perkara yang melibatkan eks Menteri Sosial Juliari Batubara sebagai terdakwa.
Daftar kejanggalan itu, lanjut Kurnia adalah keengganan memproses dugaan keterlibatan dua orang politisi, hingga hilangnya sejumlah nama dalam surat dakwaan.
"Mulai dari ketidakmauan memproses dua orang politisi, keterlambatan penggeledahan, pemberhentian Kasatgas Penyidik dan Penyidik melalui Tes Wawasan Kebangsaan, serta hilangnya sejumlah nama dalam surat dakwaan," ujar Kurnia.
Sedangkan, Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) menilai, sanksi etik yang diberikan kepada Mochammad Praswad Nugraha dan Muhammad Nur Prayoga tidak adil.
Koordinator MAKI Boyamin Saiman mengatakan, pelanggaran etik berupa perundungan itu merupakan bentuk improvisasi penyidik untuk mengungkap kasus.
"Saya merasakan ketidakadilan, kalau penyidik itu kan dalam rangka menggali keterangan saksi yang diduga tidak kooperatif sehingga kemudian melakukan sedikit improvisasi, dan itu hal yang biasa kok," kata Boyamin kepada Kompas.com, Selasa (13/7/2021).
(*)