Gridhot.ID-Tak banyak yang tau, izin belajar dan tugas belajar untuk PNS rupanya punya formula berbeda.
Meski secara umum, izin belajar dan tugas belajar bagi PNS keduanya memberikan kesempatan untuk menempuh pendidikan formal di perguruan tinggi bagi anggota PNS.
Bedanya, bila mendapatkan izin untuk tugas belajar maka, biaya pendidikan PNS tidak ditanggung sendiri.
Sementara bila kamu mendapatkan izin belajar, PNS harus membiayai pendidikannya sendiri.
Lalu apa saja syarat untuk mengajukan tugas belajar dan izin belajar bagi PNS?.
Berikut penjelasannya.
Syarat Mengajukan Tugas Belajar
- Harus memiliki masa kerja minimum 1 (satu) tahun terhitung sejak diangkat sebagai PNS.
- Mendapatkan Surat Tugas dari Pejabat yang berwenang