Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

PNS Bisa Lanjutkan Pendidikan, Ini Beda Izin Belajar dan Tugas Belajar Bagi ASN dan Syarat Mengajukannya

None - Selasa, 24 Agustus 2021 | 20:55
Ilustrasi Pegawai Negeri Sipil (PNS)
TRIBUNNEWS/ IRWAN RISMAWAN

Ilustrasi Pegawai Negeri Sipil (PNS)

Gridhot.ID-Tak banyak yang tau, izin belajar dan tugas belajar untuk PNS rupanya punya formula berbeda.

Meski secara umum, izin belajar dan tugas belajar bagi PNS keduanya memberikan kesempatan untuk menempuh pendidikan formal di perguruan tinggi bagi anggota PNS.

Bedanya, bila mendapatkan izin untuk tugas belajar maka, biaya pendidikan PNS tidak ditanggung sendiri.

Sementara bila kamu mendapatkan izin belajar, PNS harus membiayai pendidikannya sendiri.

Baca Juga: Pernikahan Ketiganya Tak Terekspos, Risty Tagor Tiba-tiba Diisukan Kembali Menjanda, Tak Disangka Suaminya Punya Profesi Mentereng Ini

Lalu apa saja syarat untuk mengajukan tugas belajar dan izin belajar bagi PNS?.

Berikut penjelasannya.

Syarat Mengajukan Tugas Belajar

- Harus memiliki masa kerja minimum 1 (satu) tahun terhitung sejak diangkat sebagai PNS.

Baca Juga: Tak Kalah dari Sang Suami, Kemurahan Hati Istri Dokter Gunawan Ini Buat Keluarga Pasien Memuji, Begini Sosoknya yang Punya Segudang Prestasi

- Mendapatkan Surat Tugas dari Pejabat yang berwenang

Source : Parapuan

Editor : Grid Hot

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Tag Popular

x