Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

PNS Bisa Lanjutkan Pendidikan, Ini Beda Izin Belajar dan Tugas Belajar Bagi ASN dan Syarat Mengajukannya

None - Selasa, 24 Agustus 2021 | 20:55
Ilustrasi Pegawai Negeri Sipil (PNS)
TRIBUNNEWS/ IRWAN RISMAWAN

Ilustrasi Pegawai Negeri Sipil (PNS)

Baca Juga: Ikhlas Alvin Faiz Jadi Ayah Sambung Putranya, Zikri Daulay Ungkap Pesan Ini untuk Suami Henny Rahman: Gue Selalu Bilang Tolong...

- Mendapatkan persetujuan tertulis dari Pejabat berwenang di Instansi.

- Tidak sedang menjalani Hukuman Disiplin tingkat sedang atau berat.

- Tidak pernah melanggar kode etik sebagai PNS tingkat sedang atau berat.

- Tidak sedang menjalani pemberhentian sementara sebagai PNS.

Baca Juga: Disentil Wakil Ketua DPRD, Gibran yang Parkir Mobil Dinas di SMK 2 Batik Surakarta Akui Hal Mengejutkan, Singgung Surat Permintaan Maaf

- Pendidikan yang ditempuh harus dapat mendukung pelaksanaan tugas jabatan di organisasi; dan program pendidikan yang ditempuh minimal berakreditasi B.

Artikel ini telah tayang di Parapuan dengan judul Wah! PNS Bisa Ajukan Tugas Belajar atau Izin Belajar, Ini Syaratnya.(*)

Source : Parapuan

Editor : Grid Hot

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Tag Popular

x