- Mendapatkan persetujuan tertulis dari Pejabat berwenang di Instansi.
- Tidak sedang menjalani Hukuman Disiplin tingkat sedang atau berat.
- Tidak pernah melanggar kode etik sebagai PNS tingkat sedang atau berat.
- Tidak sedang menjalani pemberhentian sementara sebagai PNS.
- Pendidikan yang ditempuh harus dapat mendukung pelaksanaan tugas jabatan di organisasi; dan program pendidikan yang ditempuh minimal berakreditasi B.
Artikel ini telah tayang di Parapuan dengan judul Wah! PNS Bisa Ajukan Tugas Belajar atau Izin Belajar, Ini Syaratnya.(*)