Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

PNS Bisa Lanjutkan Pendidikan, Ini Beda Izin Belajar dan Tugas Belajar Bagi ASN dan Syarat Mengajukannya

None - Selasa, 24 Agustus 2021 | 20:55
Ilustrasi Pegawai Negeri Sipil (PNS)
TRIBUNNEWS/ IRWAN RISMAWAN

Ilustrasi Pegawai Negeri Sipil (PNS)

- Biaya pendidikan bersumber dari negara, bantuan pemerintah asing, swasta asing, badan internasional sponsor atau yang lain.

- Dibebaskan dari jabatan struktural dan dibebaskan sementara dari jabatan fungsional, tidak sedang menjalani Hukuman Disiplin tingkat sedang atau berat.

- Program studi akreditasi Universitas yang dituju minimal B.

Baca Juga: Diisukan Cerai untuk Kali Ketiga, Risty Tagor Tak Tinggal Diam hingga Singgung Hal Ini

Sementara untuk syarat usia PNS yang akan mengajukan tugas belajar juga ada aturannya, seperti berikut:

- Kawan Puan, maksimal berumur 25 Tahun untuk program DI, DII, - DIII dan S1 atau setara namun untuk daerah 3T (Tertinggal, Terluar, Terpencil) atau jabatan yang sangat diperlukan usia maksimum 37 tahun.

- Maksimal berumur 37 tahun untuk program S2 atau setara namun untuk daerah 3T atau jabatan yang sangat diperlukan usia maksimum 42 tahun.

Baca Juga: Innalillahi Wa Inna Ilailaihi Rojiun, Gara-gara Digerogoti Penyakit Ini, Komika Andi Gunawan Kehilangan Nyawa, Ernest Prakasa Ucap Belasungkawa

- Maksimal berumur 40 tahun untuk program S3 atau setara namun untuk daerah 3T atau jabatan yang sangat diperlukan usia maksimum 47 tahun.

Sementara untuk jangka waktu belajar terdiri dari beragam pilihan di antaranya program D1 paling lama 1 tahun, DII paling lama 2 tahun, DIII paling lama 3 tahun, S1/DIV paling lama 4 tahun, program S2 atau setara paling lama 2 tahun, dan program S3 atau setara paling lama 4 tahun.

Syarat pengajuan izin belajar

- PNS yang memiliki masa kerja minimum 1 (satu) tahun terhitung sejak diangkat sebagai PNS.

Source : Parapuan

Editor : Grid Hot

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Tag Popular

x