Gridhot.ID - Tyas Mirasih menyandang status janda setelah permohonan cerai Raiden Soedjono dikabulkan pengadilan.
Permohonan cerai Raiden terhadap Tyas Mirasih dikabulkan Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Senin (20/9/2021).
"Iya, permohonan cerai talaknya sudah resmi diputus dan secara verstek ya," kata kuasa hukum Raiden, Bernard Pasaribu saat dihubungi Kompas.com, Senin (20/9/2021).
Hingga kini perceraian yang terjadi di rumah tangga Tyas dan Raiden memang mengejutkan publik.
Pasalnya, penyebab perceraian Tyas dan Raiden masih menimbulkan tanya setelah resmi diputus hakim.
Baik Tyas maupun Raiden sama-sama bungkam soal alasan mereka berpisah.
Hanya saja, pihak kuasa menyebut bahwa ada suatu masalah yang terjadi antara Raiden dan Tyas.
"Ya seperti pernyataan klien kami bahwa mereka punya hubungan rumah tangga kan privasi ya," kata Bernard dikutip dari Sripoku.com.
"Apalagi saya sebagai kuasa hukum ya. Kita hargailah privasi mereka," sambungnya.
Tak hanya mengabulkan permohonan cerai, hakim juga mengabulkan pembagian harta gono-gini sesuai dengan kesepakatan Tyas dan Raiden.
Raiden pun ikhlas menerima keputusan ini demi Tyas.
"Perceraian sesuai dengan kesepakatan mereka," kata Bernard.
"Sudah (harta gono-gini), sekalian dalam putusan tersebut sesuai dengan permohonan dan kesepakatan," sambungnya.
Jika berdasarkan kesepakatan, maka semua pembagian harta gono-gini bakal diserahkan pada Tyas.
"Iya (harta gana-gini), semua diserahkan ke Tyas," lanjut Bernard.
Kendati begitu, soal rincian barang yang bersangkutan, Bernard meminta sabar dan menunggu pernyataan resmi dari Tyas dan Raiden.
"Item-item-nya mungkin nanti tunggu ya, mungkin mereka secara bersama-sama atau salah satu mau kasih keterangan langsung ya," ujar Bernard.
Sebagai informasi, Tyas Mirasih dan Raiden Soedjono menikah pada 8 Juli 2017.
Setelah 4 tahun menikah, Raiden menggugat cerai Tyas ke PA Jakarta Selatan pada 3 Agustus 2021.
"Mereka (Raiden dan Tyas) sudah sepakat berpisah dan sama-sama tidak mempermasalahkan," kata Bernard.
(*)