Sayangnya, lima bulan berselang dari terjadinya kesepakatan baru tersebut, Indonesia dinilai belum melakukan langkah apa pun.
Tak kunjung ada pembayaran yang sangat dituntut oleh pihak Korea Selatan.
Sebelum Prabowo, Indonesia telah berupaya untuk melakukan negosiasi terkait kontribusinya dalam proyek tersebut.
Terhitung, Presiden Joko Widodo sudah melakukan lima pertemuan konsultatif tingkat tinggi dengan Korea Selatan pada 2018.
Jika merujuk pada persetujuan awal, maka Indonesia memiliki kewajiban untuk membayar 1.733 triliun won (atau sekitar 1,45 miliar dolar AS).
Total utang Indonesia sendiri dalam proyek tersebut adalah sebesar 931,3 miliar won atau setara 779 juta dolar AS.
Dari total utang tersebut, Indonesia baru membayar 227,2 miliar won, atau kurang 704,1 miliar won (setara 589 juta dolar AS).
Badan Korea Selatan sendiri diketahui telah mengirim lima surat permohonan untuk kembali dilakukannya pembicaraan kerja sejak pertemuan terakhir dengan Prabowo, April.
"Sesuai dengan prinsip dan akal sehat, satu pihak tidak boleh dipaksa untuk membuat konsesi sepihak. Kita harus membawa situasi yang saling menguntungkan," kata Rep. Kang.(*)
Source | : | Kompas.com,intisari-online |
Penulis | : | Nicolaus |
Editor | : | Nicolaus |
Komentar