Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Fakta Meresahkan Dibalik Utang Online, Karyawan Perusahaan Pinjol Ini Ungkap Upah per Bulannya dari Hasil 'Peras' Kustomer, Jumlahnya Tak Main-main

Nicolaus - Sabtu, 16 Oktober 2021 | 05:42
Ilustrasi aplikasi pinjaman online (pinjol) ilegal
Surya.co.id

Ilustrasi aplikasi pinjaman online (pinjol) ilegal

Kantor pinjol yang beroperasi sejak 2018 itu kemudian digerebek dan disegel oleh polisi.

Tak hanya menyegel kantor, polisi juga mengamankan total 32 pegawai PT ITN.

Hingga kini, Yusri mengatakan pihaknya masih mendalami terkait kerugian yang dialami oleh para korban.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, PT ITN mengoperasikan 13 aplikasi pinjol, tiga di antaranya terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK) alias legal dan 10 aplikasi lain tak terdaftar di OJK alias ilegal.

Baca Juga: Bank Soal CPNS 2021, Simak Soal Tes Karakteristik Pribadi TKP, Dilengkapi dengan Kunci Jawaban

Dilansir dari Tribunnews.com, terkait hal ini Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menginstruksikan jajaran kepolisian agar melakukan langkah-langkah penanganan khusus dalam memberantas pinjol ilegal.

Pasalnya, aktivitas pinjol dinilai sudah sangat merugikan masyarakat.

"Kejahatan pinjol ilegal sangat merugikan masyarakat sehingga diperlukan langkah penanganan khusus. Lakukan upaya pemberantasan dengan strategi preemtif, preventif, dan represif," kata Listyo.(*)

Baca Juga: Pernah Diisukan Jadi Simpanan Mantan Menteri, Cornelia Agatha Lawan Main Rano Karno di Sinetron Si Doel Anak Sekolahan Sedang Berjuang Lawan Penyakit Langka Ini

Source :Kompas.com tribunnews

Editor : Grid Hot

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Tag Popular

x