Saat diberitahu bahwa perusahaan dimana anakanya bekerja digerebek polisi, L langsung menuju kantor pinjol tersebut.
"Saya khawatir makanya langsung datang ke sini," ungkap L.
Sebelumnya, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus menyebutkan, PT ITN kerap menagih utang kliennya dengan melakukan pengancaman.
Maka dari itu, banyak klien di PT ITN yang merasa resah dan dirugikan.
Kantor pinjol yang beroperasi sejak 2018 itu kemudian digerebek dan disegel oleh polisi.
Tak hanya menyegel kantor, polisi juga mengamankan total 32 pegawai PT ITN.
Hingga kini, Yusri mengatakan pihaknya masih mendalami terkait kerugian yang dialami oleh para korban.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, PT ITN mengoperasikan 13 aplikasi pinjol, tiga di antaranya terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK) alias legal dan 10 aplikasi lain tak terdaftar di OJK alias ilegal.
Baca Juga: Bank Soal CPNS 2021, Simak Soal Tes Karakteristik Pribadi TKP, Dilengkapi dengan Kunci Jawaban
Source | : | Kompas.com,tribunnews |
Penulis | : | Nicolaus |
Editor | : | Nicolaus |
Komentar