GridHot.ID - Dua orang oknum polisi di Sumatera Utara diduga melakukan tindak asusila terhadap istri tahanan narkoba.
Mengutip Tribun-bali.com, atas dugaan itu, Polda Sumatera Utara melakukan pemeriksaan mendalam terhadap Kapolsek Kutalimbaru dan Kanit Reskrim.
Aksi asusila itu disebut-sebut dilakukan di hotel sesaat setelah suami korban ditangkap.
Diwartakan surya.co.id, seorang istri muda berusia 19 tahun sedang hamil diduga menjadi korban rudapaksa dua oknum polisi di Deli Serdang, Sumatera Utara (Sumut) di saat suaminya masih ditahan kasus narkoba.
Diduga akibat kelakuan dua oknum polisi itu pula, Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) Kutalimbaru AKP Hendri Surbakti dan Kepala Unit Reserse dan Kriminal (Kanit Reskrim) Ipda Syafrizal diperiksa pihak Polda Sumut.
Informasi yang dihimpun Tribun Medan, istri muda tahanan berinisial MU berusia 19 tahun diduga tak hanya menjadi korban rudapaksa, melainkan korban pemerasan dan perampasan kendaraan. Terduga pelaku adalah oknum polisi berinisial Aiptu DR dan Bripka RHL.
Dugaan tindakan tak perpuji yang dilakukan oknum polisi tersebut berawal ketika penyidik Polsek Kutalimbaru menggerebek kediaman MU di Jalan Kapten Muslim, Kelurahan Dwikora, Kecamatan Medan Helvetia, Selasa (4/5/2021) lalu.
Anggota Polsek Kutalimbaru menemukan Sayed Maulana, suami MU sedang bersama rekannya Andi Subrata menguasai narkoba. Sayed dan Andi pun dibawa oleh penyidik Polsek Kutalimbaru.
Anehnya, keduanya tidak langsung dibawa ke kantor polisi. Ternyata, Bripka RHL menghubungi orangtua pelaku atau mertua MU untuk meminta uang sebesar Rp 30 juta per orang.