Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Suaminya Ditangkap Kasus Narkoba, Istri Tahanan Diduga Jadi Korban Dirudapaksa 2 Oknum Polisi dalam Kondisi Hamil, Terungkap Modus yang Dilancarkan Pelaku

Desy Kurniasari - Rabu, 27 Oktober 2021 | 19:00
Ilustrasi oknum polisi
Surya.co.id

Ilustrasi oknum polisi

GridHot.ID - Dua orang oknum polisi di Sumatera Utara diduga melakukan tindak asusila terhadap istri tahanan narkoba.

Mengutip Tribun-bali.com, atas dugaan itu, Polda Sumatera Utara melakukan pemeriksaan mendalam terhadap Kapolsek Kutalimbaru dan Kanit Reskrim.

Aksi asusila itu disebut-sebut dilakukan di hotel sesaat setelah suami korban ditangkap.

Baca Juga: Hatinya Tergerak Usai Soroti Kasus Penyiksaan Anjing di Aceh, Hotman Paris Siap Pasang Badan Pidanakan Oknum Satpol PP yang Siksa 'Canon', Ajukan Permohan Ini pada Kapolda

Diwartakan surya.co.id, seorang istri muda berusia 19 tahun sedang hamil diduga menjadi korban rudapaksa dua oknum polisi di Deli Serdang, Sumatera Utara (Sumut) di saat suaminya masih ditahan kasus narkoba.

Diduga akibat kelakuan dua oknum polisi itu pula, Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) Kutalimbaru AKP Hendri Surbakti dan Kepala Unit Reserse dan Kriminal (Kanit Reskrim) Ipda Syafrizal diperiksa pihak Polda Sumut.

Informasi yang dihimpun Tribun Medan, istri muda tahanan berinisial MU berusia 19 tahun diduga tak hanya menjadi korban rudapaksa, melainkan korban pemerasan dan perampasan kendaraan. Terduga pelaku adalah oknum polisi berinisial Aiptu DR dan Bripka RHL.

Baca Juga: Pakai Mobil Patroli untuk Ajak Jalan Pacar, Karier Oknum Polantas Bogor di ujung Tanduk, Begini Nasibnya Usai Diperiksa Propam Mabes Polri

Dugaan tindakan tak perpuji yang dilakukan oknum polisi tersebut berawal ketika penyidik Polsek Kutalimbaru menggerebek kediaman MU di Jalan Kapten Muslim, Kelurahan Dwikora, Kecamatan Medan Helvetia, Selasa (4/5/2021) lalu.

Anggota Polsek Kutalimbaru menemukan Sayed Maulana, suami MU sedang bersama rekannya Andi Subrata menguasai narkoba. Sayed dan Andi pun dibawa oleh penyidik Polsek Kutalimbaru.

Anehnya, keduanya tidak langsung dibawa ke kantor polisi. Ternyata, Bripka RHL menghubungi orangtua pelaku atau mertua MU untuk meminta uang sebesar Rp 30 juta per orang.

Source :Surya.co.idTribun-Bali.com

Editor : Grid Hot

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Tag Popular

x