Anehnya, keduanya tidak langsung dibawa ke kantor polisi. Ternyata, Bripka RHL menghubungi orangtua pelaku atau mertua MU untuk meminta uang sebesar Rp 30 juta per orang.
Sementara Aiptu DR, disebut mengajak istri tahanan untuk bertemu di suatu hotel. Oknum polisi ini berdalih ingin membicarakan masalah suaminya yang terjerat narkoba.
Di hotel itu pula MU diduga dicabuli Aiptu DR. Motor MU ikut diambil dan dibawa oleh Aiptu DR.
Dugaan kasus rudapaksa terhadap istri seorang tahanan ini menyeret nama dua penyidik di Polsek Kutalimbaru.
Menurut informasi, Aiptu DR dikabarkan mencabuli, memeras, dan mencuri motor istri tahanan narkoba tersebut.
Parahnya, disebut-sebut, korban MU diduga dirudapaksa dalam kondisi tengah hamil. Tak hanya dirudapaksa, keluarga korban MU dan suaminya juga diperas harta kekayaannya.
Akibat dugaan kasus asusila ini, Kanit Reskirim, Ipda Syafrizal, dan Kapolsek Kutalimbaru, AKP Hendri Surbakti diperiksa Kepolisian Daerah (Polda) Sumut.
Kedua yakni menjalani pemeriksaan di Divisi Propam Polda Sumut.
Source | : | Surya.co.id,Tribun-Bali.com |
Penulis | : | Desy Kurniasari |
Editor | : | Desy Kurniasari |
Komentar