GridHot.ID - Dua orang oknum polisi di Sumatera Utara diduga melakukan tindak asusila terhadap istri tahanan narkoba.
Mengutip Tribun-bali.com, atas dugaan itu, Polda Sumatera Utara melakukan pemeriksaan mendalam terhadap Kapolsek Kutalimbaru dan Kanit Reskrim.
Aksi asusila itu disebut-sebut dilakukan di hotel sesaat setelah suami korban ditangkap.
Diwartakan surya.co.id, seorang istri muda berusia 19 tahun sedang hamil diduga menjadi korban rudapaksa dua oknum polisi di Deli Serdang, Sumatera Utara (Sumut) di saat suaminya masih ditahan kasus narkoba.
Diduga akibat kelakuan dua oknum polisi itu pula, Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) Kutalimbaru AKP Hendri Surbakti dan Kepala Unit Reserse dan Kriminal (Kanit Reskrim) Ipda Syafrizal diperiksa pihak Polda Sumut.
Informasi yang dihimpun Tribun Medan, istri muda tahanan berinisial MU berusia 19 tahun diduga tak hanya menjadi korban rudapaksa, melainkan korban pemerasan dan perampasan kendaraan. Terduga pelaku adalah oknum polisi berinisial Aiptu DR dan Bripka RHL.
Dugaan tindakan tak perpuji yang dilakukan oknum polisi tersebut berawal ketika penyidik Polsek Kutalimbaru menggerebek kediaman MU di Jalan Kapten Muslim, Kelurahan Dwikora, Kecamatan Medan Helvetia, Selasa (4/5/2021) lalu.
Anggota Polsek Kutalimbaru menemukan Sayed Maulana, suami MU sedang bersama rekannya Andi Subrata menguasai narkoba. Sayed dan Andi pun dibawa oleh penyidik Polsek Kutalimbaru.
Anehnya, keduanya tidak langsung dibawa ke kantor polisi. Ternyata, Bripka RHL menghubungi orangtua pelaku atau mertua MU untuk meminta uang sebesar Rp 30 juta per orang.
Sementara Aiptu DR, disebut mengajak istri tahanan untuk bertemu di suatu hotel. Oknum polisi ini berdalih ingin membicarakan masalah suaminya yang terjerat narkoba.
Di hotel itu pula MU diduga dicabuli Aiptu DR. Motor MU ikut diambil dan dibawa oleh Aiptu DR.
Dugaan kasus rudapaksa terhadap istri seorang tahanan ini menyeret nama dua penyidik di Polsek Kutalimbaru.
Menurut informasi, Aiptu DR dikabarkan mencabuli, memeras, dan mencuri motor istri tahanan narkoba tersebut.
Parahnya, disebut-sebut, korban MU diduga dirudapaksa dalam kondisi tengah hamil. Tak hanya dirudapaksa, keluarga korban MU dan suaminya juga diperas harta kekayaannya.
Akibat dugaan kasus asusila ini, Kanit Reskirim, Ipda Syafrizal, dan Kapolsek Kutalimbaru, AKP Hendri Surbakti diperiksa Kepolisian Daerah (Polda) Sumut.
Kedua yakni menjalani pemeriksaan di Divisi Propam Polda Sumut.
Kanit Reskrim Polsek Kutalimbaru, Ipda Syafrizal, datang dengan mengenakan kemeja putih lengan panjang.
Ia terlihat lebih dulu diperiksa Kapolsek Katalimbaru, AKP Hendri Surbakti.
Terkait pemeriksaan ini, Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahuyudi, membenarkan keduanya menjalani pemeriksaan di Propam Polda Sumut.
AKP Hendri dan Ipda Syafrizal telah berada di Polda Sumut sejak pagi.
"Iya benar. Kapolsek dan Kanit Reskrim diperiksa oleh Propam terkait dugaan pemerasan dan pencabulan terhadap istri tersangka kasus narkoba," ujar Hadi Wahyudi kepada TribunMedan.com, Senin (25/10/2021).
Hadi mengaku, sampai saat ini Polda Sumut terus mendalami dugaan kasus asusila tersebut.
Terlebih isu pencabulan itu sanat mengganggu karena diduga dilakukan oleh dua orang penyidik kepada istri tahanan narkoba.
Pasalnya, jika benar, maka perilaku ini telah menciderai lembaga Kepolisian.
"Masih kita dalami dulu ya. Kita lihat dulu seperti apa nanti," lanjut Hadi.
(*)