GridHot.ID - Titik terang kasus meninggalnya seorang mahasiswa Universitas Sebelas Maret (UNS) Surakarta saat mengikuti Pendidikan Latihan Dasar (Diklatsar) Resimen Mahasiswa (Menwa) mulai terungkap.
Diberitakan Kompas.com sebelumnya, seorang mahasiswa Universitas Sebelas Maret (UNS) Solo, Gilang Endi (21), meninggal dunia saat mengikuti Pendidikan dan Latihan Dasar (Diklatsar) Pra Gladi Patria XXXVI Resimen Mahasiswa (Menwa) UNS.
Ia meninggal dunia sewaktu mengikuti Diklatsar Menwa UNS pada Minggu (24/10/2021) malam.
Kegiatan tersebut digelar di kawasan Jurug, Solo, Jawa Tengah.
Usai diotopsi di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Dr Moewardi, Solo, jenazah Gilang lantas dibawa ke rumah duka untuk dimakamkan pada Senin (25/10/2021).
Terkini, dilansir dari Tribunsolo.com, dua senior Menwa UNS yang mengakibatkan nyawa Gilang Endi Saputra (20) melayang terancam hukuman 7 tahun penjara.
Keduanya yakni mahasiswa berinisial NFM (22) warga Pati dan FPJ (22) warga Wonogiri.
Adapun pengumuman tersangka dihadiri Kapolresta Solo Kombes Pol Ade Safri Simanjunak, pejabat Polda Jateng, pimpinan UNS dan perwakilan keluarga korban di Mapolresta Solo, Jalan Adi Sucipto, Jumat (5/11/2021).
Di antaranya Direskrimum Polda Jateng, Kombes Pol Djuhandani Rahardjo, Kabid Humas Kombes Pol M Iqbal Alqudusy, Rektor UNS Jamal Wiwoho hingga ayah korban, Sunardi (58).