Ya, selama hampir dua minggu penyelidikan dan penyidikan, akhirnya polisi menetapkan tersangka tewasnya GE saat diklat Menwa UNS.
Kapolresta Solo Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak mengatakan, ada dua senior Menwa yang ditetapkan tersangka yakni NFM (22) warga Pati dan FPJ (22) warga Wonogiri.
"Kami gelar perkara bersama semua penyidik, ada tiga alat bukti," papar dia saat jumpa pers yang diikuti TribunSolo.com.
Dia mengatakan, sudah melakukan penyidikan selama 11 hari sejak Senin 25 Oktober 2021.
"Sudah melewati penyidikan yang panjang," jelas dia.
(*)