Sebagai aktivis, Veronica lantang menyuarakan isu-isu kemerdekaan untuk Papua.
Pada 2019, ia ditetapkan sebagai tersangka karena dituduh melakukan provokasi terhadap mahasiswa Papua yang berada di Surabaya hingga kerusuhan terjadi di asrama tersebut.
Veronica lalu dipanggil pihak kepolisian, namun mangkir dari pemeriksaan. Diduga Veronica tidak berada di Indonesia.
Polisi pun menetapkan Veronica sebagai buron. Polisi mengaku akan bekerja sama dengan Interpol untuk melacak keberadaan Veronica dan membawanya pulang ke Indonesia.
"Yang bersangkutan tidak pada di lokasi saat aksi protes bendera di Asrama Papua Surabaya 16 Agustus lalu. Saat itu dia dikabarkan berada di luar negeri," ujar Kapolda Jawa Timur Irjen Pol Luki Hermawan.
Tidak lama setelah itu, Veronica Koman mengeluarkan pernyataan di media sosial menyatakan bahwa dirinya telah menjadi korban kriminalisasi.
"Saya menolak segala upaya pembunuhan karakter yang sedang ditujukan kepada saya, pengacara resmi aliansi mahasiswa Papua," tulis akun Veronica di berbagai media sosial pada 14 September 2019.
(*)