Situasi lalu berbalik, para tersangka menyerang korban NF dengan senjata tajam hingga korban meninggal dunia.
"Korban terkena bacokan celurit tersangka FS, setelah itu korban sempoyongan yang kemudian dikeroyok oleh para tersangka yang lain DS, AS, IS, RV," ucap Guruh.
Korban ditemukan tergeletak tak bernyawa oleh anggota kepolisian yang mendatangi lokasi tawuran.
Polisi kemudian menyelidiki dan menangkap para tersangka serta mengamankan beberapa barang bukti berupa beberapa senjata tajam, pakaian yang dikenakan tersangka dan korban, serta satu unit sepeda motor.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 170 Ayat (3) KUHPidana dan atau Pasal 351 Ayat (3) KUHPidana dan atau Pasal 338 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun. (*)
Source | : | Kompas.com,Instagram |
Penulis | : | Nicolaus |
Editor | : | Nicolaus |
Komentar