Gridhot.ID - Sopir mendiang Vanessa Angel, Tubagus Joddy resmi ditahan di Polres Jombang, Kamis (11/11/2021).
Joddy ditahan setelah statusnya naik menjadi tersangka dalam kasus kecelakaan yang menewaskan Vanessa Angel dan suaminya Bibi Ardiansyah pada Kamis (4/11/2021) lalu.
Mengutip Kompas TV, pria 24 tahun itu terbukti melanggar Undang-Undang dan terancam 2 pasal sekaligus.
Dari hasil penyelidikan, Joddy diketahui memacu kendaraan pada kecepatan 130 km/jam, jauh melebihi batas maksimal kecepatan di jalan tol.
Selain itu, tersangka juga beberapa kali bermain handphone saat mengemudi sebelum kecelakaan terjadi.
Joddy dijerat 2 pasal sekaligus, yaitu pasal 310 ayat 4 UU RI Nomor 22 Tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan Raya dengan ancaman 6 tahun penjara dan denda 12 juta rupiah. Serta pasal 311 ayat 5 dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara dan denda 24 juta.
Kabar Joddy ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka membuat keluarga mendiang almarhum Bibi lega.
Terutama adik-adik Bibi yang langsung mengucap syukur saat menerima kabar Joddy dianggap bersalah oleh pihak kepolisian.
Source | : | TribunnewsBogor.com,Kompas TV |
Penulis | : | Candra Mega Sari |
Editor | : | Candra Mega Sari |
Komentar