Gridhot.ID -Sopir mendiang Vanessa Angel, Tubagus Joddy resmi ditahan di Polres Jombang, Kamis (11/11/2021).
Joddy ditahan setelah statusnya naik menjadi tersangka dalam kasus kecelakaan yang menewaskan Vanessa Angel dan suaminya Bibi Ardiansyah pada Kamis (4/11/2021) lalu.
Mengutip Kompas TV, pria 24 tahun itu terbukti melanggar Undang-Undang dan terancam 2 pasal sekaligus.
Dari hasil penyelidikan, Joddy diketahui memacu kendaraan pada kecepatan 130 km/jam, jauh melebihi batas maksimal kecepatan di jalan tol.
Selain itu, tersangka juga beberapa kali bermain handphone saat mengemudi sebelum kecelakaan terjadi.
Joddy dijerat 2 pasal sekaligus, yaitu pasal 310 ayat 4 UU RI Nomor 22 Tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan Raya dengan ancaman 6 tahun penjara dan denda 12 juta rupiah. Serta pasal 311 ayat 5 dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara dan denda 24 juta.
Kabar Joddy ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka membuat keluarga mendiang almarhum Bibi lega.
Terutama adik-adik Bibi yang langsung mengucap syukur saat menerima kabar Joddy dianggap bersalah oleh pihak kepolisian.
Kendati demikian, perasaan kecewa masih menggelayut di hati keluarga Bibi Ardiansyah.
Terlebih saat mengingat akibat ulah Joddy mengemudikan mobil tersebut, nyawa Vanessa Angel dan suami harus terenggut.