Gridhot.ID - Sosial media baru-baru ini dihebohkan dengan kasus seorang ibu di Karawang.
Dilansir dari Tribunnews.com, seorang ibu dua anak dituntut hukuman penjara usai marahi suaminya yang diduga gemar mabuk-mabukan kini jadi sorotan di media sosial.
Diketahui, seorang ibu dua anak berinisial V (45) di Karawang, Jawa Barat, tersebut dituntut satu tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Namun, kini situasinya justru terbalik.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jabar Komisaris Besar Polisi Erdi A Chaniago mengatakan, tiga penyidik yang memeriksa Valencya (45) telah dimutasi dan dinonaktifkan.
Seperti diketahui, Valencya dituntut satu tahun penjara karena disebut melakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap Chan Yung Ching saat keduanya masih menjadi suami istri.
Chan melaporkan Valencya ke Polda Jawa Barat hingga penyidik menetapkan Valencya sebagai tersangka.
"Jadi penyidik yang memeriksa Valencya per hari ini sudah dimutasikan," kata Erdi saat dihubungi, Selasa (16/11/2021).
Erdi mengatakan, mutasi dilakukan dalam rangka evaluasi. Ada sekitar tiga orang penyidik yang diperiksa Propam Polda Jabar.