GridHot.ID -Kasus mafia tanah dengan korban artis Nirina Zubir masih menjadi sorotan.
Dalang dari kasus mafia tanah ini adalah mantan asisten rumah tangga ibunda Nirina Zubir yang bernama Riri Khasmita.
Melansir unggahan YouTube Kompas TV pada 19 November 2021, dalam sebuah jumpa pers yang digelar Polda Metro Jaya, polisi telah menetapkan lima tersangka dari kasus mafia tanah yang merampas aset selebritas Nirina Zubir dan orangtuanya.
Baca Juga: Akan Ketemu Mantan hingga Aib Terbongkar, Berikut Makna Kedutan di Paha Kiri Menurut Primbon Jawa
Mereka adalah Riri Khasmita dan suaminya, Endrianto, serta tiga notaris Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) Jakarta Barat bernama Farida, Ina Rosiana, dan Erwin Rudian.
Polisi menyebut, aksi mafia tanah ini tak bisa berjalan tanpa adanya notaris.
Bekerja sama dengan notaris, pelaku merampas enam sertifikat tanah dan bangunan dengan cara mengubah hak kepemilikan.
Pihak Nirina Zubir pun diduga mengalami kerugian hingga 17 miliar rupiah.
Melansir Kompas.com, menanggapi kasus mafia tanah yang menimpa artis Nirina Zubir, Menteri ATR/Kepala BPN Sofyan Djalil memastikan akan melakukan audit terlebih dahulu.
Namun dia menyampaikan beberapa dugaan penyebabnya.
Dia menduga ada pegawai BPN yang ikut terlibat dalam kasus tersebut atau terjadi kelalaian dari pihak BPN saat melakukan pengalihan kepemilikan sertifikat tanah.