Kompol Berry mengatakan, pelaku menjanjikan kepada korban akan memberi imbalan Rp 5 miliar.
"Rekening atas nama korban kemudian dipegang oleh tersangka. Korban dijanjikan kalau tanah tersebut laku akan diberi imbalan Rp 5 miliar," kata Berry.
Namun kenyataannya, pelaku justru meminta uang kepada korban hingga Rp 250 juta dengan alasan untuk proses balik nama sertifikat dan hal lainnya.
Apesnya, korban pun menuruti perintah tersebut dengan mengirimkan uang secara bertahap sejak Juni-September.
Padahal, faktanya pelaku ternyata tak memiliki tanah di Bekasi.
Berdasarkan hasil penyidikan sementara, pelaku diduga telah melakukan penipuan dengan modus serupa kepada sejumlah orang lainnya.
Tak hanya mengaku sebagai anggota Persit, pelaku juga mengaku kepada korban lainnya sebagai seorang istri polisi.
Baca Juga: Lowongan Kerja BUMN PT Pos Indonesia Terbaru, Berikut Syarat dan Link Pendaftarannya
Source | : | Kompas.com,tribunnews |
Penulis | : | Nicolaus |
Editor | : | Nicolaus |
Komentar