Beruntung, pada Minggu (5/12/2021), NRS berhasil diamankan Satreskrim Polresta Banyumas.
Kompol Berry menyebut, selain IF, ada beberapa korban yang telah mengecek dan diperkirakan kerugiannya sekitar Rp 500 juta.
Usut punya usut, pelaku rupanya merupakan residivis dan baru keluar dari Rumah Tahanan (Rutan) Purbalingga pada 2020 lalu.
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 378 dan atau 372 KUHP dan terancam pidana penjara paling lama 4 tahun.(*)
Source | : | Kompas.com,tribunnews |
Penulis | : | Nicolaus |
Editor | : | Nicolaus |
Komentar