Larangan cuti dan bepergian bagi ASN tetap berlaku
Sebelumnya, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Tjahjo Kumolo telah meneken Surat Edaran (SE) Nomor 26 Tahun 2021.
Dalam lembaran SE itu, ditegaskan pelarangan kepada ASN untuk tidak melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah dan cuti selama periode Nataru.
Kepala Biro Hubungan Masyarakat, Hukum dan Kerja Sama Badan Kepegawaian Negara (BKN) Satya Pratama mengatakan, pelarangan kepada ASN tersebut tetap berlaku selama belum dicabut.
"Sampai pelarangan tersebut dicabut resmi, maka akan tetap berlaku," ujar Satya, saat dihubungi Kompas.com, Rabu (8/12/2021) siang.
Adapun maksud pelarangan tersebut, imbuhnya, dalam rangka pencegahan dan pengendalian Covid-19 melalui pembatasan pergerakan ASN.
Peraturan itu dibuat sebagai tindak lanjut Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 62 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Covid-19 pada saat Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru Tahun 2022.
Source | : | Kompas.com,tribunnews |
Penulis | : | Nicolaus |
Editor | : | Nicolaus |
Komentar