Namun untuk diketahui, berdasarkan SE Menpan-RB Nomor 13 Tahun 2021, pembatasan cuti dan bepergian ke luar daerah untuk ASN juga telah diatur.
ASN dilarang mengambil cuti dan bepergian ke luar daerah pada minggu yang sama dengan hari libur nasional, baik sebelum maupun sesudah.
Artinya, larangan tersebut jatuh sejak 20 Desember 2021.
Sehingga, ASN dilarang mengambil cuti dan bepergian ke luar daerah mulai 20 Desember 2021.
Pengecualian bagi ASN kriteria berikut
Larangan dikecualikan bagi ASN yang cuti melahirkan dan cuti sakit bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Selain itu, cuti karena alasan penting juga diperbolehkan bagi PNS.
Namun demikian, pemberian cuti harus dilakukan secara akuntabel sesuai dengan persyaratan yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS sebagaimana diubah dengan PP Nomor 17 Tahun 2020, dan PP Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK.(*)
Source | : | Kompas.com,tribunnews |
Penulis | : | Nicolaus |
Editor | : | Nicolaus |
Komentar