3. Pengobatan Ningsih Tinampi diawasi ketat
Untuk menghindari hal tak diinginkan, lintas dinas dari Pemprov Jatim dan Pemkab Pasuruan membentuk tim untuk melakukan pengawasan terhadap pengobatan yang dijalankan Ningsih Tinampi.
Tim gabungan tersebut terdiri dari Kejaksaan Negeri, Dinas Kesehatan Jawa Timur, Polda Jawa Timur, Dinkes Kabupaten Pasuruan, Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Pasuruan, dan Badan Koordinasi Pengawas Aliran Kepercayaan Masyarakat (Bakorpakem).
"Nantinya Tim Pakem mengumpulkan data dari menganalisa, untuk tetap menciptakan situasi kondusif sekaligus mengantisipasi kejadian yang tidak diinginkan," kata Kepala Kajaksaan Negeri Kabupaten Pasuruan, Ramdanu Dwiyantoro, saat melakukan inspeksi mendadak (sidak) pada Rabu (5/2/2020) Pengobatan yang dijalankan Ningsih tersebut viral dan banyak dikunjungi masyarakat dari berbagai daerah.
4. Ningsih diimbau untuk tidak menangani penyakit medis
Untuk menghindari hal tak diinginkan, Kabid Pelayanan Kesehatan Dinas Kesehatan Jatim Dian Islami mewanti-wanti Ningsih untuk tidak menangani pasien yang menderita penyakit medis.
Hal itu diperlukan agar pengobatan yang dilakukan terhadap pasien yang bersangkutan bisa tepat.
Karena dari sidak yang dilakukan pada Rabu, petugas menyimpulkan pengobatan yang dijalankan ningsih bukan merupakan pengobatan medis.
Karena itu, pengobatan yang dijalankan dianggap tidak bertentangan dengan regulasi.
"Kalau saya melihat ini tidak berkaitan dengan medis. Apa yang dilakukan Ningsih ini pengobatan aliran kepercayaan secara kultur tidak berkaitan dengan regulasi yang ada dinkes," jelasnya.
(*)
Source | : | Kompas.com,Grid.ID |
Penulis | : | Angriawan Cahyo Pawenang |
Editor | : | Angriawan Cahyo Pawenang |
Komentar