GridHot.ID - Selebgram Rachel Vennya telah dinyatakan bersalah dalam kasus kabur dari karantina.
Di persidangan, Rachel Vennya mengaku membayar hingga Rp 40 juta agar bisa kabur dari karantina di Wisma Atlet Pademangan, Jakarta.
Dilansir dari TribunMedan, hal itu diungkap oleh Rachel saat menjalani sidang di Pengadilan Negeri Tangerang, Kota Tangerang, Jumat (10/12/2021).
Berdasarkan hasil sidang, Rachel Vennya mendapat hukuman empat bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Tangerang, Jumat (10/12/2021).
Putusan ini sesuai dengan tuntutan yang sebelumnya dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk Rachel Vennya, Salim Nauderee, dan Maulida Khairunnisa.
"Jadi majelis hakim sependapat dengan (jaksa) penuntut umum saudara dinyatakan bersalah," kata majelis hakim.
Dalam tuntutannya, Rachel Vennya dituntut hukuman empat bulan penjara, tetapi tidak perlu mendekam di balik jeruji besi.
Diketahui dari Kompas.com, mantan istri Niko Al Hakim ini juga dikenakan percobaan selama delapan bulan dan akan dipidana jika terlibat tindak pidana lain.
"Dan denda sebesar masing-masing Rp 50 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan masing-masing selama satu bulan," kata majelis hakim.
Rachel Vennya pun menerima putusan yang dibacakan oleh majelis hakim.
"Saya terima, Pak," ucap Rachel.
Majelis hakim lalu mengetok palu sebagai tanda berakhirnya kasus pelanggaran karantina kesehatan yang melibatkan Rachel Vennya, Salim Nauderee, dan Maulida Khairunnisa ini.
(*)
Source | : | Kompas.com,Tribunmedan |
Penulis | : | Septia Gendis |
Editor | : | Dewi Lusmawati |
Komentar