Dalam tuntutannya, Rachel Vennya dituntut hukuman empat bulan penjara, tetapi tidak perlu mendekam di balik jeruji besi.
Diketahui dari Kompas.com, mantan istri Niko Al Hakim ini juga dikenakan percobaan selama delapan bulan dan akan dipidana jika terlibat tindak pidana lain.
"Dan denda sebesar masing-masing Rp 50 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan masing-masing selama satu bulan," kata majelis hakim.
Rachel Vennya pun menerima putusan yang dibacakan oleh majelis hakim.
"Saya terima, Pak," ucap Rachel.
Majelis hakim lalu mengetok palu sebagai tanda berakhirnya kasus pelanggaran karantina kesehatan yang melibatkan Rachel Vennya, Salim Nauderee, dan Maulida Khairunnisa ini.
(*)
Source | : | Kompas.com,Tribunmedan |
Penulis | : | Septia Gendis |
Editor | : | Dewi Lusmawati |
Komentar