Meski demikian, Diah tetap optimis para korban bisa kembali bersekolah, setelah pemerintah Provinsi Jawa Barat mau membantunya.
Selain penolakan dari sekolah, Diah mengatakan kesulitan mengurus ijazah yang dikeluarkan dari yayasan milik pelaku Herry Wirawan ini.
Karena ijazah tersebut ternyata tidak terdaftar nomornya di Kementerian Agama.
Untuk itu Diah akan mengurus persoalan ijazah tersebut dengan Kementerian Agama.
“Ijazahnya sepertinya bodong setelah kita koordinasi dengan kantor Kementerian Agama," kata dia.
(*)
Source | : | Kompas.com,tribunnews |
Penulis | : | Angriawan Cahyo Pawenang |
Editor | : | Angriawan Cahyo Pawenang |
Komentar