Gridhot.ID - Korban pemerkosaan yang dilakukan guru pesantren di Bandung kini menginginkan untuk bisa kembali bersekolah.
Dikutip Gridhot dari Tribunnews, kabar terbaru menyebutkan Herry Irawan diketahui memperkosa 21 santriwati di pesantrennya setelah sebelumnya hanya 12 yang tercatat.
Diketahui beberapa di antaranya sudah mulai kembali bersekolah.
Namun mirisnya, mereka malah dikeluarkan dari sekolah setelah ketahuan telah memiliki bayi.
Dikutip Gridhot dari Kompas.com, hal tersebut diungkapkan oleh Ketua Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Kabupaten Garut, Diah Kurniasari Gunawan.
"Sekolah swasta dekat rumahnya, dikeluarkan dengan alasan sudah punya anak,” kata Diah dilansir Kompas.com, Sabtu (11/12/2021).
Diah menambahkan, selama melakukan pendampingan pihaknya memang berupaya untuk korban bisa kembali bersekolah.
Sejak bulan Agustus 2021, sudah ada tiga korban yang siap sekolah, untuk itu pihaknya mencarikan sekolah untuk mereka.
Namun setelah 2 minggu sekolah, dua dari tiga santri tersebut malah dikeluarkan dari sekolah.
Hal itu terjadi karena pihak sekolah mengatahui bahwa mereka berdua telah memiliki bayi.
Diah mengaku sudah melakukan koordinasi dengan pihak provinsi agar para korban bisa kembali bersekolah, bagaimanapun caranya.
Karena para korban masih sangat kuat keinginannya untuk kembali bersekolah.
“Tadi saya sudah koordinasi dengan Ibu Gubernur, provinsi siap bantu agar mereka bisa sekolah kembali bagaimana caranya nanti dibahas,” jela dia.
Sekolah menolak menerima korban
Diah mengakui memang ada beberapa kesulitan yang dihadapi untuk membuat korban bisa kembali sekolah.
Salah satunya karena penolakan pihak sekolah untuk menerima korban menjadi siswa.
Padahal pihak sekolah sudah dijelaskan terkait kasus yang menimpa korban, tapi tetap saja sekolah menolaknya.
Akhirnya dua orang korban yang dikeluarkan dari sekolah tersebut kini belum bisa kembali bersekolah.
Meski demikian, Diah tetap optimis para korban bisa kembali bersekolah, setelah pemerintah Provinsi Jawa Barat mau membantunya.
Selain penolakan dari sekolah, Diah mengatakan kesulitan mengurus ijazah yang dikeluarkan dari yayasan milik pelaku Herry Wirawan ini.
Karena ijazah tersebut ternyata tidak terdaftar nomornya di Kementerian Agama.
Untuk itu Diah akan mengurus persoalan ijazah tersebut dengan Kementerian Agama.
“Ijazahnya sepertinya bodong setelah kita koordinasi dengan kantor Kementerian Agama," kata dia.
(*)