"Kalau dibagi 12 bulan, maka kewajiban Awkarin itu menjual 1.600 produk per bulan," kata Razman.
Akan tetapi setelah kontrak berjalan selama 10 bulan, Awkarin baru menjual 51 produk saja.
Beberapa produk yang ada di tangan Awkarin bahkan hampir kedaluwarsa.
"Padahal pihak kami sudah memberikan royalti yang jumlahnya juga tidak sedikit," kata Razman.
Dalam hal ini, Razman menuntut itikad baik Awkarin terkait penyelesaian dari dugaan pelanggaran kontrak yang dilakukannya.
"Kami minta Awkarin untuk merespons somasi kami dan menemui pihak terkait. Komunikasi dan diskusikan. Cari penyelesaiannya supaya clear," tutur Razman.
PT Glafidsya Medika RMA akan mengambil tindakan tegas setelah upaya somasi ini.
Razman mengatakan tindakan Awkarin bisa dikategorikan sebagai tindak pidana.
"Ini bisa dikategorikan tindak pidana. Setelah saya lihat salinan kontraknya, patut diduga yang bersangkutan punya niat jahat," ucap Razman.
Source | : | Surya.co.id,Grid.ID |
Penulis | : | Candra Mega Sari |
Editor | : | Candra Mega Sari |
Komentar