Gridhot.ID - Saudara-saudara umat Kristiani di bulan Desember ini akan merayakan Natal.
Namun, seperti pada tahun sebelumnya, perayaan Natal pada tahun ini masih harus dengan protokol kesehatan.
Pasalnya, pandemi Covid-19 di Indonesia masih belum tuntas.
Demi memperlancar ibadah Natal umat Kristiani, Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 33 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Covid-19 dalam Pelaksanaan Ibadah dan Peringatan Hari Raya Natal.
Dilansir dari Kompas.com, Dalam SE tersebut, Yaqut meminta kegiatan umat yang melaksanakan ibadah Natal di gereja tidak melebihi 50 persen dari kapasitas ruangan.
"Dalam pelaksanaan ibadah dan peringatan Hari Raya Natal tahun 2021, jumlah umat yang dapat mengikuti kegiatan ibadah dan perayaan Natal secara berjamaah/kolektif tidak melebihi 50 persen dari kapasitas ruangan," dikutip dari SE yang diterima Kompas.com, Selasa (14/12/2021).
Selain itu, jam operasional gereja atau tempat yang difungsikan sebagai tempat ibadah dibatasi paling lama pukul 22.00 waktu setempat.
Surat edaran ditandatangani Yaqut pada 12 Desember 2021 sebagai tindak lanjut dari pembatalan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 3 di seluruh daerah saat Natal dan Tahun Baru.
Selain itu, Yaqut juga mengimbau agar pelaksanaan ibadah dan peringatan Natal dilakukan secara sederhana dan tidak berlebihan, serta lebih mengutamakan persekutuan di tengah keluarga.