Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Ibadah Natal Tetap Bisa Dijalankan, Menag Yaqut Cholil Terbitkan Surat Edaran Protokolnya: Tak Boleh Lebih dari 50 Persen Kapasitas Ruangan

Nicolaus - Selasa, 14 Desember 2021 | 18:25
Menindaklanjuti PPKM Level 3, Pemerintah mengeluarkan aturan khusus untuk perayaan Natal dan Tahun Baru.
Tessa Rampersad/unsplash

Menindaklanjuti PPKM Level 3, Pemerintah mengeluarkan aturan khusus untuk perayaan Natal dan Tahun Baru.

Kemudian, ia meminta masyarakat sebisa mungkin melaksanakan ibadah Natal di ruang terbuka.

Jika dilaksanakan di gereja, maka dianjurkan untuk diselenggarakan secara hybrid, yaitu secara kolektif di gereja dan secara daring dengan tata ibadah yang telah disiapkan oleh para pengurus dan pengelola gereja.

Baca Juga: Seminggu Total 3 Artis Terciduk, Artis RN Susul Jeff Smith Usai Ditangkap Polisi Terkait Kasus Narkoba, Ini Keterangan Polisi

Yaqut mengatakan, meski PPKM level 3 dibatalkan, masyarakat harus tetap waspada dalam menjalankan aktivitas di tengah pandemi.

Ia menuturkan, panduan diterbitkan dalam rangka mencegah, menanggulangi, dan memutus mata rantai penyebaran Covid-19 di gereja, sekaligus memberikan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat dalam perayaan Natal.

Aturan Menteri Agama ini berlaku mulai 24 Desember 2021 sampai 2 Januari 2022.

"Surat edaran ini dimaksudkan untuk mengatur upaya pencegahan dan penanggulangan Covid-19 di gereja/tempat yang difungsikan sebagai gereja pada perayaan Natal tahun 2021," kata Yaqut, dikutip dari siaran pers, Selasa.(*)

Baca Juga: Rizky Nazar Ternyata Artis Berinisial RN yang Diciduk Karena Narkoba, Segini Ganja yang Disita Polisi Sebagai Barang Buktinya

Source :Kompas.com tribunnews

Editor : Grid Hot

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

slide 4 to 6 of 15

Latest

Popular

Tag Popular

x