Surat edaran ditandatangani Yaqut pada 12 Desember 2021 sebagai tindak lanjut dari pembatalan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 3 di seluruh daerah saat Natal dan Tahun Baru.
Selain itu, Yaqut juga mengimbau agar pelaksanaan ibadah dan peringatan Natal dilakukan secara sederhana dan tidak berlebihan, serta lebih mengutamakan persekutuan di tengah keluarga.
Kemudian, ia meminta masyarakat sebisa mungkin melaksanakan ibadah Natal di ruang terbuka.
Jika dilaksanakan di gereja, maka dianjurkan untuk diselenggarakan secara hybrid, yaitu secara kolektif di gereja dan secara daring dengan tata ibadah yang telah disiapkan oleh para pengurus dan pengelola gereja.
Yaqut mengatakan, meski PPKM level 3 dibatalkan, masyarakat harus tetap waspada dalam menjalankan aktivitas di tengah pandemi.
Ia menuturkan, panduan diterbitkan dalam rangka mencegah, menanggulangi, dan memutus mata rantai penyebaran Covid-19 di gereja, sekaligus memberikan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat dalam perayaan Natal.
Aturan Menteri Agama ini berlaku mulai 24 Desember 2021 sampai 2 Januari 2022.
"Surat edaran ini dimaksudkan untuk mengatur upaya pencegahan dan penanggulangan Covid-19 di gereja/tempat yang difungsikan sebagai gereja pada perayaan Natal tahun 2021," kata Yaqut, dikutip dari siaran pers, Selasa.(*)
Source | : | Kompas.com,tribunnews |
Penulis | : | Nicolaus |
Editor | : | Nicolaus |
Komentar