Sebagai manusia, Ardi mengaku sejatinya ia pun punya masalah, tetapi tidak pernah berani menunjukkannya.
"Selalu saya pendam, tidak berani berkeluh kesah," ucap bapak tiga anak itu.
Sopir mereka, Zen Vivanto yang membeli sabu-sabu dari kenalannya juga ikut mengonsumsi.
Selama kurun 4 bulan, Nia mengaku sudah mengisap sabu-sabu sekitar empat sampai lima kali bersama kedua terdakwa.
Nia Ramadhani, Ardi Bakrie dan Zen Vivanto dijerat dengan Pasal 127 yat (1) huruf a Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Mereka bertiga didakwa tiga bulan rehabilitasi rawat jalan di BNNP DKI Jakarta.
Sementara itu, sejak 11 Juli 2021 mereka juga telah menjalani rehabilitasi di Balai Rehabilitasi Fan Campus, Bogor.
(*)
Source | : | Kompas.com,Tribunnews.com |
Penulis | : | Candra Mega Sari |
Editor | : | Candra Mega Sari |
Komentar