Dilansir TribunnewsBogor.com dari Warta Kota, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan menjelaskan saat ini Cassandra sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Ia dijerat Pasal 47 ayat 1 dan Pasal 27 UU ITE juncto Pasal 55 karena turut serta dalam kegiatan prostitusi.
Cassandra ditetapkan sebagai tersangka lantaran ikut menawarkan diri dalam prostitusi online.
Maka dari itu, pemain sinetron Ikatan Cinta itu ikut jadi tersangka.
Meskipun statusnya tak ditahan kepolisian alias wajib lapor.
"Tak ditahan tapi wajib lapor, dan tetap dilakukan pemberkasan sampai sidang," kata Zulpan di Mapolda Metro Jaya, Semanggi, Jakarta Selatan, Selasa (4/1/2022).
Meski Cassandra dan tiga muncikarinya menjadi tersangka. Zulpan memastikan pemesan jasa Cassandra tak ikut terseret dalam kasus tersebut.
Zulpan juga memastikan tak ada dari pemesan CA dari kalangan pejabat.
"Saya tak pernah menyatakan ada pelanggan CA dari kalangan tertentu atau pejabat. CA mengaku baru lima kali menjajakan diri dan tak ada dari kalangan-kalangan pejabat yang memesannya. Itu tak benar," jelas Zulpan.
Namun Zulpan enggan mengungkapkan ciri-ciri spesifik kalangan pemesan Cassandra Angelie.